Pengelolaan madrasah dilaksanakan secara bersama oleh pimpinan, guru, dan tenaga kependidikan dengan pembagian tugas yang jelas.
- Kepala Madrasah — memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan.
- Wakil Kepala Bidang Kurikulum — mengembangkan kurikulum dan pembelajaran.
- Wakil Kepala Bidang Kesiswaan — membina peserta didik dan kegiatan ekstrakurikuler.
- Kepala Tata Usaha — mengelola administrasi dan sarana prasarana.
- Guru dan Tenaga Kependidikan — melaksanakan pembelajaran dan pendampingan.